KPK Sita Aset Pemprov Maluku, Wenno: Itu Kesalahan Pemerintah

oleh -540 views

Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita fua rumah di komplek perumahan DPRD Provinsi Maluku, di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Penyitaan ini diketahui, setelah lembaga antirasuah itu melalui Bagian Penindakan langsung memasang spanduk berlogo KPK dan menyegel dua rumah tersebut.

Bahkan, dalam spanduk tersbut, KPK melarang untuk melakukan aktivitas di kedua rumah itu dalam bentuk apapun.

Entah mengapa, aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku itu disita KPK. Kuat dugaan, jika penyitaan aset itu dipicu oleh proses jual beli.

Informasi yang diperoleh porostimur.com, menyebut, lahan itu sempat dijual. Jualnya dengan harga cukup murah. Bahkan jauh dari nilai jual objek pajak atau NJOP. Informasinya lahan dijual antara Rp70 juta hingga Rp100 juta lebih.

Baca Juga  Tiran Kecil di Atas Podium: Menelanjangi Mentalitas Feodal di LCC 4 Pilar

Lahan beserta rumah milik Pemerintah itu diperkirakan di jual sekitar tahun 2018 lalu. Langkah ini diambil setelah cukup lama ditempati oleh sejumlah ASN DPRD Maluku. Ditempati, karena anggota DPRD Maluku tidak lagi diperbolehkan menempati rumah tersebut.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno curiga, ada kesalahan prosedur pembelian aset dimaksud.

“Nah, seluruh pembeli sudah memiliki sertifikat. Dengan demikian, rumah dan lahan itu merupakan hak milik mereka,” ujar Wenno.

No More Posts Available.

No more pages to load.