Menurutnya, kebijakan Sekda menerbitkan pengalihan status Rumdis menjadi milik pribadi juga menabrak aturan. Dan pengalihan status Rumdis di jalan Ahmad Yani dan Rumdis DPRD Maluku, tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Maluku.
“DPRD dikangkangi oleh Pemprov Maluku karena pengalihan status rumah dinas tanpa persetujuan dewan,” tegas dia.
Pengalihan aset pemda berupa Rumdis menjadi milik pribadi menabrak aturan juga ditegaskan salah seorang mantan kepala daerah. “(Pengalihan status rumah dinas) Wah, itu salah. Dasar hukumnya apa statusnya dialihkan,” kata dia.
Sebagai mantan kepala daerah, dia mengaku tidak diberikan rumah dinas oleh daerah tempatnya mengabdi.
“Aturannya memang seperti itu (mantan kepala daerah) tidak mendapatkan rumah setelah tidak lagi menjabat. Mantan kepala daerah saja tidak mendapatkan rumah dinas, ini hanya sekelas mantan pejabat daerah diberikan rumah dinas.” tegas dia.
Setelah tidak lagi menjabat, mantan kepala daerah hanya diberikan mobil.
“Mobil dinas yang kita gunakan saat masih menjabat dialihkan statusnya menjadi milik pribadi ketika tidak lagi menjabat. Pengalihan status aset daerah aturannya cuma mobil bukan rumah dinas. Lain halnya kalau yang bersangkutan itu mantan kepala negara, pemerintah memberikan rumah atau uang senilai rumah,” jelasnya.









