KPK Sita Aset Pemprov Maluku, Wenno: Itu Kesalahan Pemerintah

oleh -541 views

Dia mengungkapkan, jika sebagian besar dari rumah di kompleks perumahan DPRD Provinsi Maluku tersebut telah direnovasi oleh pembelinya, yang sebagian besar adalah pejabat dan mantan pejabat.

”Jadi harus ditelusuri siapa yang seharusnya bertanggung jawab, sehingga para pembeli tidak dirugikan. Kenapa? Karena sebagian besar rumah-rumah itu telah direnovasi,” tandas Wenno.

Penelusuran porostimur.com menemukan data bahwa 10 unit rumah dinas DPRD Maluku di kampung Kisar, kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon itu telah “dibagi-bagi” kepada mantan pejabat ASN Maluku.

Rumdis itu telah “dikapling” alias dibagikan kepada bekas pejabat di lingkup Pemprov Maluku. Dari 10 unit rumah, 7 diantaranya ditempati sementara oleh pegawai DPRD Maluku.

Konon, pengalihan status Rumdis DPRD menjadi hak milik pribadi itu, dilakukan atas keputusan Sekretaris Daerah Maluku Hamin Bin Thahir.

Baca Juga  Sneijder Jagokan PSG di Final Liga Champions, Arsenal Diingatkan Ancaman Telak

Sumber porostimur.com menyebut, Sekda menerbitkan surat keputusan tersebut. Namun entah mengapa, surat keputusan itu tahun pembuatannya dibuat mundur, bukan 2018 melainkan tahun 2016.

“Mungkin saja untuk mengelabui BPK saat inventarisir aset Pemprov Maluku biar tidak ada temuan sehingga tahun penerbitan surat dibikin mundur (2016),” ungkapnya sambil meminta anonimasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.