KPK Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Pemprov Malut, Gubernur Dipanggil Bahas Tata Kelola PBJ

oleh -48 views
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, menyusul mencuatnya isu dugaan monopoli proyek.

Ia menegaskan, hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.

Regulasi dan Praktik Pengadaan Akan Didalami

KPK juga menyoroti sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 yang disebut-sebut berkaitan dengan pola pengadaan proyek di Pemprov Maluku Utara.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu masih akan melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil kesimpulan.

“Kami pelajari dulu secara rinci. Kalau ada bahan, silakan disampaikan agar bisa kami analisis lebih lanjut,” kata Maruli.

Ia menambahkan, hingga saat ini pembahasan masih difokuskan pada mekanisme e-purchasing, pengadaan langsung, dan tender, sementara skema swakelola belum menjadi bagian dari evaluasi.

Baca Juga  Iran Klaim Trump Setujui Pencairan Aset USD24 Miliar, Kesepakatan Nuklir Disebut Segera Diteken

KPK Tekankan Pencegahan Dini

Sorotan KPK terhadap sektor pengadaan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait, termasuk pejabat yang menangani proses tender di BPBJ, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Maluku Utara sendiri memiliki catatan kasus korupsi di sektor pengadaan pada periode sebelumnya, yang bahkan sempat berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menegaskan, penguatan tata kelola pengadaan menjadi kunci untuk menutup celah praktik korupsi, sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.