Porostimur.com, Ternate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, menyusul mencuatnya isu dugaan monopoli proyek.
Sorotan tersebut mengemuka setelah KPK melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Maruli Tua Manurung, menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, di Ternate pada Kamis (11/6/2026).
Pertemuan itu membahas langkah-langkah pencegahan korupsi, khususnya dalam proses pengadaan proyek pemerintah daerah.
“Yang paling mengemuka memang dari PBJ dengan metode e-purchasing, karena penggunaannya semakin besar, tetapi juga diikuti dengan peningkatan risiko korupsi,” ujar Maruli.
E-Purchasing dan Tender Jadi Titik Rawan
KPK menilai sejumlah metode pengadaan, seperti e-purchasing, pengadaan langsung, hingga tender proyek strategis, memiliki celah penyimpangan yang perlu diantisipasi secara serius.
Dalam evaluasi tersebut, KPK mengidentifikasi adanya persoalan dalam proses tender yang dijalankan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Namun, Maruli belum merinci secara spesifik bentuk permasalahan yang dimaksud.
“Metode pengadaan langsung dan tender proyek strategis kami bahas secara menyeluruh. Dalam waktu tiga bulan, kami menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah,” jelasnya.












