KPK Telusuri Dugaan Perintah Bobby Nasution dalam Kasus Suap Jalan Rp231,8 Miliar

oleh -168 views

Sebelumnya, tim penyidik menggeledah rumah pribadi Topan Obaja Ginting di Medan pada Rabu (2/7/2025). Hasilnya, ditemukan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar serta dua pucuk senjata api. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi strategis lain di Sumut.

Lima Tersangka Ditahan, Fee Proyek Diduga Capai Rp8 Miliar

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: Topan Obaja Ginting, Kadis PUPR Sumut nonaktif; Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua; Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar, Dirut PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN

    Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan. Dalam konstruksi perkara, Topan diduga mengatur proses lelang proyek dan mendapat janji fee senilai Rp8 miliar dari pihak swasta.

    Baca Juga  Konpers APBN Ditunda, Defisit Tembus Rp 240 Triliun Per Maret 2026

    Sementara itu, Akhirun dan Rayhan diduga sudah menarik uang Rp2 miliar dari kas perusahaan untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat yang membantu memenangkan proyek strategis tersebut.

    KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, termasuk pejabat tinggi lainnya. (Leonard Manuputty)

    Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

    Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

    No More Posts Available.

    No more pages to load.