Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatera Utara. Fokus penyidik kini mengarah pada dugaan adanya perintah dari Gubernur Sumut Bobby Nasution kepada Topan Obaja Ginting, Kepala Dinas PUPR nonaktif, yang kini menjadi tersangka utama dalam perkara ini.
KPK menduga kuat Topan tidak bergerak sendirian dalam mengatur proyek pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot. Indikasi keterlibatan pejabat tinggi di Pemprov Sumut terus didalami berdasarkan keterangan para saksi.
“Semuanya masih didalami dari informasi para saksi, termasuk tersangka yang diperiksa penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Jejak Aliran Uang dan Dugaan Perintah Atasan
Dalam penyidikan, KPK menelusuri apakah Topan menerima instruksi langsung dari atasannya untuk mengatur pemenang lelang proyek demi keuntungan pribadi maupun kelompok. Penyelidik kini menganalisis berbagai barang bukti, termasuk dokumen proyek, aliran dana, dan komunikasi elektronik.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi penting, salah satunya mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Effendi Pohan, terkait dugaan pergeseran anggaran dan instruksi penerimaan suap.
“Semua informasi sedang didalami, termasuk soal aliran uang dan perintah kepada Topan,” lanjut Budi.









