Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) kerap menerima uang dugaan suap dari para pengusaha lewat transaksi perbankan. Sumber uang dugaan suap yang diterima Richard lewat transaksi perbankan tersebut, saat ini sedang ditelusuri penyidik KPK.
Sumber uang yang diterima Richard tersebut ditelusuri penyidik lewat tiga saksi yakni, Direktur Kepatuhan BCA, Lianawaty Suwono; Karyawan BCA, Liem Antonius; dan pihak Swasta, Andrew Thomas Kading, pada Kamis, 1 September 2022. Mereka diduga mengetahui sumber uang dugaan suap tersebut.
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL melalui transaksi perbankan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/9/2022).
“Diduga, sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemkot Ambon,” sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.