Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk memperdalam pengungkapan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap penanganan perkara memiliki pendekatan berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Bukan karena Alasan Kesehatan
Budi menjelaskan, kebijakan penahanan rumah terhadap Yaqut tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses oleh KPK.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak bisa disamakan dengan kasus lain, seperti yang pernah terjadi pada Lukas Enembe, yang sempat dibantarkan karena alasan kesehatan.
Sempat Jadi Perbincangan di Rutan
Keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di rumah tahanan sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan. Informasi tersebut mencuat dari pengakuan Silvia Rinita Harefa usai menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer Gerungan.











