KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

oleh -5 Dilihat

Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Bappenas: Kenaikan Muka Air Laut di Maluku Harus Jadi Perhatian Utama Pembangunan

No More Posts Available.

No more pages to load.