Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang sebanyak 1.332.149 pemilih.
Penetapan ini berdasarkan hasil rekapan DPT dari KPU 11 Kabupaten/Kota di Maluku yang disampaikan langsung oleh masing-masing ketua, kepada pimpinan KPU Provinsi Maluku saat Rapat Pleno Terbuka tahun 2024.
“Dengan ini saya tetapkan jumlah DPT untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 tingkat provinsi Maluku sejumlah 1.332.149 pemilih,”kata Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad saat membacakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Maluku pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Santika Hotel, Minggu (22/9/2024) malam.
Jumlah tersebut, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 650.533 orang dan pemilih perempuan 681.616 orang yang tersebar pada 118 kecamatan di Provinsi Maluku dengan sebaran di 3.301 tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah 1.234 kelurahan/desa.
Saddek mengatakan tahapan penetapan DPT sangat penting bagi keseluruhan proses Pilgub Maluku. Ia mengatakan DPT dapat menjadi acuan untuk menentukan jumlah TPS, surat suara hingga petugas TPS.
Ia bilang dari total 3.301 TPS terdapat 16 TPS lokasi khusus (Loksus) yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota, meliputi Maluku Tengah 4 TPS Loksus, Maluku Tenggara 2 TPS Loksus, Kepulauan Tanimbar 1 TPS Loksus, Buru 1 TPS Loksus, Seram Bagian Timur 1 TPS Loksus, Seram Bagian Barat 1 TOS Loksus, Kepulauan Aru 1 TPS Loksus, Maluku Barat Daya 2 TPS Loksus, dan Kota Ambon 3 TPS Loksus.









