Sementara, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor Urut 1 Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman selaku Pihak Terkait juga menambahkan Pemohon tidak lengkap menyebutkan siapa yang memberi/menjanjikan uang, siapa yang menerima, kapan, di mana, dan bagaimana politik uang itu terjadi. Padahal menurut Pihak Terkait, Pemohon harus menguraikan dengan jelas dan membuktikan setiap dalil yang disebutkan dalam permohonannya.
“Itu hanya dalil Pemohon yang tidak berdasar karena Pemohon sama sekali tidak menguraikan kapan, di mana, dan kepada siapa uang itu Pihak Terkait memberikan/menjanjikan uang itu,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Iskandar Yoisangdji di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.
Di sisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan Isman M Natsir pihaknya menerima 13 laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran saat Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024.
Dari 13 laporan itu semua diregistrasi di antaranya delapan laporan terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya berupa pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diteruskan/direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Isman, lima laporannya telah diproses.











