Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025.
Kepastian tanggal pembacaan putusan sela tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa pilkada pada di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Dalam agenda pengucapan dismissal tersebut, hakim akan menentukan nasib tiap gugatan yang telah masuk ke MK.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025.
Bila berdasar pada PMK tersebut, sedianya pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025 MK akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).









