Porostimur.com, Jakarta – Dengan terbuktinya dalil Pasangan Calon Nomor Urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pemohon) mengenai adanya Pemilih yang telah menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda atau pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada 9 TPS, maka KPU Kabupaten Pulau Taliabu (Termohon) wajib melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 45 hari sejak Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 diucapkan Mahkamah.
Melalui pertimbangan hukum perkara ini dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah secara bergantian, Mahkamah menyatakan batal atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, bertanggal 7 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 pada TPS 02 Desa Woyo Kecamatan Taliabu Barat; TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut; TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat; TPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara; TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede; TPS 01 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan; TPS 01 Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan; TPS 02 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan; dan TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede.