KPU Tidore Kepulauan Gencar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024

oleh -3 Dilihat

Kemudian dalam persyaratan pencalonan partai politik, sebagaimana dalam pasal 11 ayat 3 dan 4 dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yakni, kesatu, dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD, kedua, Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan pasangan calon.

“Ada juga persetujuan dari partai politik dari tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon menggunakan diterbitkan dan ditandatangani oleh pengurus sesuai AD/RT dan pedoman Organisasi partiai politik,” ujarnya.

Baca Juga  157 PPPK Paruh Waktu di Halbar Diduga Tak Aktif, BKD Lakukan Verifikasi

Hal lain, ada dokumen pendaftaran yang patut dalam syarat pencolanan pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik, berupa naskah fisik maupun naskah digital.

“Dari dokumen ini, harus diapload dalam data sipol KPU,” ucapnya

Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Abdul Haris Doa menegaskan, terkait dengan diskualifikasi pencalonan ini, sampai sejauh ini belum ada Juknis dalam proses tersebut.

Sebagaimana isu yang berkembang dalam pemilu kemarin, banyak partai politik termasuk calon Presiden dan Wakil Presiden yang memasukan dana kampanye secara baik dari KPU.

No More Posts Available.

No more pages to load.