Porostimur.com, Jailolo – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Asdian Taluke menegaskan, dana DAU Mandatori Pendidikan diprioritaskan untuk penanganan masalah pendidikan sesuai amanat Undang Undang yang sudah ditetapkan, bukan untuk membangun sarana jalan lintas kecamatan.
Hal ini disampaikan Asdian Taluke menanggapi pernyatan Kristovel Sakalati yang menuding dirinya sebagai penghalang pembanguan jalan Loloda, sebagaimana diberitakan media ini pada Kamis (8/8).
Asdian menjelaskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan 20 persen dari APBD dan APBN untuk pendidikan, sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang memandatkan pemerintah, memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
“Itu artinya DAU Pemdidikan di prioritaskan, untuk kebutuhan pendidikan bukan dialih funksi buat jalan antar kecamatan. Kalaupun dialifungsi maka dengan kondisi darurat, seperti terjadi bencana,” jelasnya, Jumat (9/8/2024).
Anggota Komisi III DPRD Halbar ini menyarankan kepada Politisi Demokrat Kristivel Sakalati membaca Peraturan Menteri Keuangan RI, Nomor: 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perturan Menkeu Nomor: 19 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan atau Dana Alokasi Umum yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas treasury depositem fasility.