KUHP Baru Berlaku, Delapan Gugatan Sudah Mengalir ke Mahkamah Konstitusi

oleh -97 views

Gugatan Masuk Sebelum KUHP Efektif Berlaku

Gugatan pertama tercatat masuk pada 22 Desember 2025 dan teregister dengan Nomor Perkara 267/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita, yang menguji pasal penggelapan dalam KUHP baru sekaligus pasal terkait gelar perkara dan penetapan penyidikan dalam KUHAP terbaru.

Selanjutnya, pada 24 Desember 2025, sebanyak 13 mahasiswa mengajukan uji materi terhadap pasal demonstrasi dalam KUHP. Kemudian pada 29 Desember 2025, 11 mahasiswa menggugat Pasal 302 KUHP terkait larangan menghasut orang menjadi tidak beragama. Gugatan ini tercatat dengan Nomor Perkara 274/PUU-XXIII/2025.

Masih pada tanggal yang sama, Afifah Nabila Fitri bersama 11 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan gugatan terhadap pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, yang teregister sebagai Perkara 275/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga  Peringati Hari Otda ke-30: Bupati Haltim Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Wujudkan Asta Cita

Mahasiswa Dominasi Gelombang Uji Materi

Pada 30 Desember 2025, gelombang gugatan kembali bertambah. Susi Lestari dan 10 mahasiswa Universitas Terbuka menggugat pasal perzinaan dalam KUHP baru (Perkara 280/PUU-XXIII/2025).

Di hari yang sama, delapan mahasiswa Universitas Terbuka mengajukan gugatan terhadap ketentuan pidana mati (Perkara 281/PUU-XXIII/2025). Selain itu, sembilan mahasiswa Universitas Terbuka, yang sebagian berprofesi sebagai karyawan swasta, menggugat pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Perkara 282/PUU-XXIII/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.