DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Bawaslu Ternate

oleh -21 views

Porostimur.com, Ternate — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025, di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rabu (3/12/2025).

Sidang ini menghadirkan Asrul Tampilang, Anggota Bawaslu Kota Ternate, sebagai teradu. Ia diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi, beserta empat anggotanya: Suleman Patras, Adrian Yoro Naleng, Sumitro Muhamadia, dan Rusly Saraha.

Dugaan Pelanggaran: Terima Uang untuk Menaikkan Suara Caleg

Teradu didalilkan membantu menaikkan jumlah perolehan suara calon Anggota DPRD Kota Ternate Dapil 2 (Ternate Selatan – Moti) dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 2, Ponsen Safra, dengan meminta atau menerima uang.

Baca Juga  City Bungkam Newcastle 2-0 di Leg Pertama Semifinal Carabao Cup

Menurut pengadu III Adrian Yolo Naleng, Bawaslu Maluku Utara telah melakukan kajian dan klarifikasi terhadap teradu dan saksi, termasuk Ponsen Safra.

“Teradu dan para saksi membenarkan pertemuan pada Desember 2023, kemudian meminta uang sebesar Rp5.000.000 untuk keperluan perjalanan dinas ke Kota Manado, Sulawesi Utara,” ungkap Adrian.

Ia menambahkan, pertemuan antara teradu dan Ponsen Safra semakin intens menjelang Pemilu 2024, dengan permintaan uang mulai Rp50 juta hingga Rp200 juta untuk operasional pemilihan dan mengatur perolehan suara. Bukti berupa percakapan SMS, WhatsApp, dan rekaman suara juga diklaim mendukung dalil pengadu.

No More Posts Available.

No more pages to load.