Kunjugi Polres Kepulauan Sula, Ini Pesan Wakapolda Malut

oleh -62 views

Porostimur.com, Sanana – Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Samudi, S.I.K., M.H, menegaskan kepada seluruh anggota Polri menjaga netralitas dan dilarang ikut berpolitik praktis pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Hal itu, disampaikan saat melakukan tatap muka bersama personel Polres Kepulauan Sula dan personel Brimob Kompi 1 B. Pelopor Sanana, Selasa (19/12/2023), di Mapolres Kepulauan Sula, Desa Fatcei, Kecamatan Sanana, Kebupaten Kepulauan Sula.

Pada pertemuan yang mengusung tema “Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024” itu, Brigjen Samudi, menjelaskan, masalah netralitas anggota Polri di dalam Pemilu, telah diatur di dalam Undang Undang, Nomor: 2 Tahun 2002, Pasal 28, ayat 1, 2 dan 3.

“Ayat 1 menjelaskan, anggota Polri harus bersikap netral terhadap pendidikan berpolitik, dan tidak boleh berpolitik praktis itu ada dasarnya. Nah di ayat 2, Polisi tidak boleh tidak punya hak memilih dan dipilih itu ayat 2,” ungkap Brigjen Pol. Samudi

Baca Juga  Ruang Komunitas Digital Desa Sidangoli Dehe Gelar Pelatihan Konten Creator Video

Lebih lanjut Samudi juga, menyatakan, terus bagaimana dengan Bhayangkari, bagaimana dengan anak-anak Polri itu boleh, mempunyai hak di pilih dan memilih.

“Bhayangkari boleh dipilih juga mempunyai hak memilih, anak juga boleh yang tidak boleh itu anggota Polri, anggota Polri yang boleh memilih, terkecuali yang sudah pensiun sebagai Polisi atau purna. Baru boleh tiba waktunya hak memilih dan memilh,” ujar Wakapolda.

No More Posts Available.

No more pages to load.