Lagi, 4 kurir narkoba antar provinsi diringkus BNNP Papua Barat

oleh -24 views

@Porostimur.com | Manokwari : Lagi-lagi kurir narkotika berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat.

BNNP Papua Barat berhasil menangkap 4 tersangka kurir narkotika jenis sabu, yang merupakan jaringan/sindikat antar provinsi.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari tubuh BNNP Papua Barat menyebutkan keempat kurir narkoba ini dibekuk di Kota Sorong, Kamis (3/5).

Saat peringkusan keempatnya, tim yang diterjunkan ke lapangan terdiri dari penyidik BNNP, Aiptu Zulkarnaen,SH, Analis Intelijen BNN, Aiptu Sugeng Wintarso, Analis Intelijen, Bripka Agustinus Wattimena, penyidik BNNP, Bripka Andina Sampebua, Analis Intelijen, Bripka Abdul Latif Rimosan dan Analis Intelijen, Bripka Rizal Jawahir.

Informasi yang diperoleh, keempat kurir ini masing-masin berinisial, F, DL, C dan K.

Baca Juga  10 Lagu Natal Romantis Terbaik Sepanjang Masa

Keempatnya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Modus yang digunakan yakni, dengan membuang barang bukti di tempat yang sudah disepakati.

Dan dari tangan para tersangka, tim BNNP berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, seberat 3 gram, yang dikemas dalam beberapa bungkusan plastik bening.

Sedangkan barang haram berupa 3 gram sabu tersebut, ditaksir senilai Rp 6,9 juta.

Terpisah, Kepala BNN Papua Barat, Brigjen (Pol) Drs. Untung Subagyo, saat berhasil dikonfirmasi Porostimur.com, Selasa (8/5), membenarkannya.

Peredaran narkoba ini, akunya, ternyata dikendalikan salah satu napi dari dalam Lapas Kota Sorong.

Namun, tegasnya, tim pihaknya telah mengantongi identitas napi dimaksud dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan menjemput yang bersangkutan.

Baca Juga  Hasil Pilkada 2024 Mulai Digugat ke MK, Prof Jimly: Tunjukkan Ada yang Tak Beres di Pilkada

Dari keempat tersangka yang sudah ditahan, akunya, 2 orang di antaranya merupakan pekerja swasta, sedangkan 2 orang lainnya pengangguran.

”Ya benar, kemarin kita ada tangkap 4 orang tersangka narkoba. Barang bukti yang didapat yakni, narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 2 paket sedang dan 1 paket kecil. Mereka dikomandoi dari dalam Lapas Sorong, sehingga kami akan berkoordinasi dengan Kalapas, untuk mengamankan narapidana tersebut. 4 orang ini, 2 di antaranya pekerja swasta dan 2 lainnya pengangguran. Transaksinya di fasilitas umum, yang juga telah jadi tempat incaran tim kami,” jelasnya.

Ditambahkannya, sebelum keempat tersangka diringkus, timnya juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial F alias Engki, di komplek Arowi II Jalur IV Distrik Manokwari Timur.

Baca Juga  Bunuh Istri Tagal Cemburu, Seorang Suami di Tanimbar Ditahan Polisi

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, terangnya, berupa 2 paket ganja masing-masing seberat 0,90 gram dan 0,71 gram, sehingga total barang bukti seberat 1,61 gram.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, tambahnya, F alias Engki disangkakan Pasal Primer 111 ayat (1), Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jefri)