Komitmen Jaga Marwah dan Profesionalisme Polri
Polda Sulteng menegaskan, langkah PTDH tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, menjaga marwah, serta meningkatkan profesionalisme anggota Polri.
Djoko menambahkan, seluruh proses penjatuhan sanksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
“Pemberian sanksi PTDH ini adalah langkah tegas dan konsekuen. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Jadi Pembelajaran bagi Seluruh Personel
Menurut Djoko, pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri. Tindakan itu juga dinilai berpotensi merusak citra serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Lebih lanjut, penegakan disiplin internal disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan reformasi birokrasi Polri guna mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.
“Melalui penegakan disiplin yang konsisten, diharapkan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (red/beritasatu)









