Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurkholis Resmi Diterima Dewan Pers

oleh -263 views

Suyono bilang, kekhususan dari surat kuasa, selain memberi pendampingan hukum, tim diberi kewenangan mengadukan persoalan ini ke lembaga lainnya.

“Baik institusi Polri hingga lembaga negara lainnya,” jelas Suyono. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Iduladha 2026 Diprediksi 27 Mei, Penetapan Resmi Tunggu Sidang Isbat Kemenag

No More Posts Available.

No more pages to load.