Suyono bilang, kekhususan dari surat kuasa, selain memberi pendampingan hukum, tim diberi kewenangan mengadukan persoalan ini ke lembaga lainnya.
“Baik institusi Polri hingga lembaga negara lainnya,” jelas Suyono. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









