“Atas ungkapan yang di unggah melalui medsos. Perbuatan tesebut telah melanggar pasal 28 dan pasal 30 uu ITE junto pasal 156/KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Safri.

“Semakin hari makin banyak netizen yang menghujat Bupati Halsel dengan kalimat yang sangat keterlaluan. Bahkan ucapan yang tidak dibolehkan dalam agama manapun dan budaya manapun,” sambungnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut dimaksudkan agar dapat memberi pelajaran kepada warganet untuk menggunakan media sosial dengan bijak.
Kami harap Polres Halmahera Selatan segera menindak lanjuti dengan serius,” tutupnya. (red/adhy)





