“Kami tidak sedang menghakimi. Dugaan tetaplah dugaan sampai ada pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara profesional agar persoalan ini menjadi terang,” tegasnya.
Minta Telusuri Seluruh Rantai Pengadaan
Jika penelusuran dilakukan, Saputra meminta pemeriksaan tidak berhenti pada Kepala Dinas Infokom SBB. Seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pemilihan metode, pelaksanaan pengadaan, penerimaan barang, pembayaran, pencatatan aset hingga pemanfaatannya, dinilai perlu dilihat secara utuh.
Menurutnya, setiap tahapan melibatkan pihak dengan kewenangan berbeda. Karena itu, pihak yang berperan dalam proses tersebut dapat dimintai keterangan apabila diperlukan.
“Prinsipnya adalah mencari kebenaran materiil mengenai proses pengadaan tersebut. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada satu pihak, sementara rangkaian prosesnya tidak diperiksa secara utuh,” katanya.
LKPPH PERMAHI Maluku juga mendorong Pemerintah Kabupaten SBB membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat mengenai pengadaan tersebut, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Transparansi, kata Saputra, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan belanja APBD benar-benar diarahkan untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.










