Porostimur.com, Jakarta – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 September 2024, lantaran perkara dugaan korupsi pencabutan izin tambang Bahlil Lahadalia, diduga tak kunjung rampung penyidikannya.
Dalam surat gugatannya LP3HI dan Arruki akan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Termohon. Rencananya sidang perdana gugatan penyidikan perkara korupsi oleh KPK soal pencabutan izin tambang terhadap Bahlil Lahadalia akan berlangsung pada Rabu 25 September 2024.
Menurut keterangan tertulisnya, Wakil Koordinator LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan pokok perkara bahwa pada 19 Maret 2024 Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan tindak pidana korupsi pencabutan izin tambang.
“Bahwa menurut JATAM, Menteri Bahlil diduga mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan. Perbuatan mana merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain, dan merugikan keuangan/perekonomian negara,” ucap Kurniawan di Jakarta, Rabu (18/9/2024).









