Untuk itu LP3HI dan Arruki dalam petitumnya meminta PN Jaksel agar menyatakan Termohon (KPK) telah menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan yang diduga dilakukan oleh Bahlil Lahadalia secara tidak sah dan melawan hukum.
“Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bahlil Lahadalia dan melimpahkannya pada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kurniawan. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News








