Sementara, manajer salah satu SPBU diduga pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 5 juga dan pasal 56.
Diketahui, pembelian bahan bakar minyak memiliki pagu anggaran Rp 5 miliar lebih.
Namun, berdasarkan audit yang dilakukan BPKP, hasil perhitungan kerugian ada penyimpanan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih. (nicolas)









