Lucia Izaak Sudah punya feeling, Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka.

oleh -214 views

Porostimur.com | Ambon: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Lucia Izaak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lucia Izaak ternyata telah mengajukan pensiun dini dari jabatannya.

“Jadi jauh sebelum Ibu Kadis ditetapkan sebagai tersangka, beliau sudah ajukan surat permohonan pensiun dini. Jadi sebelum itu, beliau sudah antisipasi,” ungkap Wali Kota Ambon, kepada Wartawan di Hotel Marina, Senin (7/6/2021).

Walikota menduga, Kadis DLHP itu telah mengetahui akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi mungkin beliau sudah punya feeling sampai ke situ,” Kata Walikota.

Selain Kadis DLHP Kota Ambon, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) berinisial MYT dan Manajer salah satu SPBU berinisial RMS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  KNPI Maluku Minta Pemprov Kawal Pengaduan Mantan Pekerja Mecnesia

Ketiganya tersangka diduga pasal berbeda-beda. Dua tersangka dari DLHP diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.