Acara peresmian ini juga diisi dengan Talk Show Keterbukaan Informasi Publik bersama Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail. Keberadaan Customer Care Pelindo 102 ini merupakan bagian dari perwujudan komitmen Pelindo terhadap Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Seluruh permintaan informasi dan keluhan yang masuk akan ditangani oleh Tim Customer Care yang profesional dan terlatih, didukung dengan Sistem CRM (Customer Relationship Management).
“Pelindo percaya bahwa transformasi layanan kepada pengguna jasa akan menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem kepelabuhanan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa,” tutup Arif. (Leonard Manuputty)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











