Banyaknya kasus penjualan pulau kecil yang begitu masif di Indonesia disinyalir kuat telah menjadi sindikat mafia yang terorganisir dengan rapi serta didukung oknum elite kekuasaan serta politik (oligarki). Karena selama ini (dari tahun 2007-2022), pemerintah sepertinya tak kuasa menghentikan kasus penjualan pulau kecil yang terjadi.
Penulis berpendapat, pemerintah justru terkesan mendukung dan melegitimasi lewat kebijakatan yang dibuatnya. Pertama, pasal 17A ayat 1 dan 2 UU Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menerbitkan perizinan berusaha meskipun alokasi ruang serta rencana tata ruang dan rencana zonasi belum ada untuk kegiatan yang ditetapkan sebagai kebijakan nasional strategis. Dalam hal ini rencana tata ruang memiliki peran yang sangat penting agar pengelolaan ruang terlaksana dengan bijaksana sehingga keberlanjutannya dapat terjaga demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Sehingga jika kegiatan pemanfaatan yang dilakukan tanpa mengacu pada rencana tata ruang sudah tentunya berpotensi tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang pada akhirnya menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem yang berdampak pada masyarakat di wilayah tersebut.
Kedua, UU Cipta Kerja telah menghapus RZWP3K tingkat provinsi dan kabupaten/kota, RSWP3K, RPWP3K, RAPWP3K, dan Rencana Zonasi Rinci. Dengan dihapusnya dokumen-dokumen tersebut maka alternatif pengganti untuk mempertahankan fungsi dari dokumen-dokumen tersebut tinggal Rencana Zonasi Wilayah Pengelolaan dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.









