“Pengawasan notaris ini bertujuan untuk memastikan notaris bekerja sesuai dengan ketentuan,” kata Aisyah.
Aisyah dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh notaris termasuk di Kepsul yang ikut dalam pengisian PMPJ, serta memberikan informasi bahwa hasil pengisian kuesioner menyatakan notaris di Kepsul termasuk berisiko rendah.
Pengawasan protokol notaris tersebut turut dihadiri struktur MPD Notaris, yakni Kepala Divisi Pemasyarakatan Hensah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum M. Sidik, Notaris Kita Ternate M Anshar A Basinu, Akademisi FH Unkhair Faisal, dan tim administrasi.
Kepala Bidang Hukum, Zulfikar Gailea menerangkan bahwa regulasi terkait pedoman hukum dalam penguatan kelembagaan antara notaris dengan Majelis Pengawas Notaris, termuat dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Selain itu, Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.










