Boyamin menilai jika KPK membiarkan pihak yang mencoba menghalangi penyidikan itu akan merugikan lembaganya sendiri. Menurutnya saksi harus memenuhi panggilan KPK.
“Kalau pihak-pihak yang diduga menghalangi penyidikan kasus Gubernur Maluku Utara ini dibiarkan nanti justru KPK sekarang melemah dan itu sangat merugikan, seseorang dipanggil KPK tidak mau datang atau beralasan ini itu, atau sakit, atau menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi supaya tidak memperberat orang-orang yang disasar KPK,” jelasnya.
Bagi MAKI, orang yang menghalangi penyidikan kasus harus diproses. Apa alasannya?
“Karena nanti semua bisa ambyar istilahnya gitu, bisa bubar, tidak bisa diproses karena bangunannya tidak utuh, menjadi bolong-bolong sehingga tidak bisa dikonstruksikan secara hukum dan tidak bisa dibawa ke pengadilan. Maka saya dukung KPK untuk tegas, untuk menegakkan hukum termasuk cabang dan rantingnya, termasuk orang supaya patuh hukum, karena kewajiban hukum orang dipanggil sebagai saksi datang,” kata dia.
Boyamin menambahkan bahwa pihak yang diduga menghalangi penyidikan kasus korupsi bisa dipidanakan. Hal itu, kata dia, tertuang dalam pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau pasal 21 UU KPK, ya diproses aja semua pihak jangan ragu lagi. Saya kira penegakan hukum korupsi itu pasti ada pihak yang mencoba menghalangi, jadi selain dikenakan TPPU setiap menangani kasus korupsi harus dikejar juga yang mencoba menghalangi penyidikan meskipun hanya sekedar menyembunyikan dokumen,” katanya.












