Maluku Utara Kecipratan Rp12,8 T Dana TKD dari Pemerintah Pusat pada Tahun 2025

oleh -388 views

Porostimur.com, Sofifi – Setiap tahun, pemerintah pusat menggelontorkan dana transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemerintah daerah.

Dana transfer merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah.

Penerapan kebijakan TKD mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.

Untuk Tahun 2025, pemerintah pusat mengalokasikan dana transfer ke daerah 2025Maluku Utara dengan total Rp 12.899.457.121.000.

Dana transfer ke daerah 2025 Maluku Utara mencakup komponen dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana desa, dan insentif fiskal.

Baca Juga  Santri Didorong Kuasai STEM, Menteri Nusron: Bisa Jadi Pelaksana Kebijakan Negara

Dana tersebut merupakan akumulasi dari dana untuk provinsi, kota, dan kabupaten se-Maluku Utara.

Ini daftar lengkap dana transfer ke daerah Tahun 2025 Maluku Utara

(red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News





No More Posts Available.

No more pages to load.