Manajer Alfamidi Mangkir dari Pemeriksaan KPK RI Terkait Suap Wali Kota Ambon

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – License Manager PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk cabang Ambon, Nandang Wibowo hari ini mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI). Kehadirannya sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk melengkapi bukti.

Menurut Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri, Nandang rencananya akan diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi, untuk mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Ali Fikri menjelaskan, KPK juga memanggil dua orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan, mereka semua mangkir.

“Mereka sudah kita kirimkan surat panggilan, tidak ada tanggapan bahkan tidak ada konfirmasi untuk hadir ke gedung KPK. Tujuannya untuk pemeriksaan dan melengkapi bukti-bukti. Kita akan jadwalkan ulang untuk mereka,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/5/2022).

Sebagai informasi, Richard saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel pada 2020 di Kota Ambon. 

Baca Juga  Polemik Pembangunan Sungai Waitomu Kian Memanas, KNPI Maluku Desak Kodam dan BWS Duduk Bersama

Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.

No More Posts Available.

No more pages to load.