Porostimur.com, Ternate – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) didakwa menerima suap dari sejumlah kepala dinas dan pihak swasta dalam perkara dugaan suap proyek, perizinan, dan lelang jabatan melalui rekening orang dekatnya.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU KPK Andi Lesmana dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (15/5/2024).
Sidang dipimpin Ketua PN Ternate Rommel Franciskus Tampubolon selaku hakim ketua didampingi empat hakim anggota, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi Lesmana dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa pada 13 November 2023 sempat meminta uang kepada Imran Yakub dan Ridwan Arsad serta para kontraktor di Malut.
Andi Lesmana juga membeberkan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar itu, AGK pun menerima secara cash senilai 30 dolar AS.
“Uang-uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Jadi dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar,” jelasnya.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106 RAMADHAN IBRAHIM 19-Dec-2023 STPBB/3288/DIK.01.05/23/12/2023 sampai dengan barang bukti nomor 891 bidang tanah beserta bangunan di atasnya sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik nomor 01405 yang terletak di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atas nama. Masri Nikiulu.










