Melampaui Hukum

oleh -113 views

Yang justru menggelitik pikiran saya adalah bagian-bagian pertimbangan hukum. Salah satunya, antara lain hakim menyatakan bahwa perbuatan Nadiem dilakukan “secara terencana, terstruktur, dan sistematis”, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, serta “berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.”

Kalimat itu diulang-ulang sehingga terdengar kokoh. Namun sebagai sebuah argumentasi hukum, ia memunculkan pertanyaan yang sah untuk diajukan. Apa ukuran “berdampak luas” itu? Luas dalam arti apa? Diukur dengan indikator apa? Apakah berdasarkan penelitian lapangan, audit pendidikan, evaluasi pemanfaatan perangkat, atau data yang dapat diverifikasi?

Pertanyaan itu bukan dimaksudkan untuk membela Nadiem ataupun menyalahkan hakim. Hukum bukan sastra. Ia juga bukan pidato pejabat. Ia tidak cukup hanya terdengar meyakinkan. Ia harus dapat diuji.

Baca Juga  Anggota Polres Bolmong Utara Tewas Tertembak Rekan Sendiri Saat Amankan Keributan

Dalam negara hukum, setiap putusan memang layak dikritisi sepanjang kritik itu ditujukan pada penalarannya. Justru karena menghormati pengadilan, masyarakat berhak meminta agar setiap pertimbangan hukum dapat dipahami, diperiksa, dan diperdebatkan secara rasional.

Namun, diskusi kecil dengan seorang sahabat segera membawa saya pada persoalan yang jauh lebih besar. Ia hanya tersenyum tipis ketika saya mengomentari pertimbangan hukum tersebut. “Diskusi materi hukum tidak ada manfaatnya,” katanya pendek. “Hukum kita saat ini beyond hukum.”

No More Posts Available.

No more pages to load.