Melampaui Hukum

oleh -183 views

Ketika politik akhirnya merasa terpanggil untuk meredakan kegaduhan yang ditinggalkan oleh proses hukum, sesungguhnya yang sedang mengalami krisis bukan hanya sebuah putusan. Yang sedang dipertanyakan adalah legitimasi negara hukum itu sendiri.

Saya teringat ungkapan klasik dalam tradisi hukum Anglo-Saxon: justice must not only be done, but must also be seen to be done. Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan.

Kalimat itu sering dipahami sebatas soal keterbukaan persidangan. Padahal maknanya jauh lebih dalam. Keadilan harus dapat dilihat melalui kualitas argumentasinya. Masyarakat harus mampu mengikuti perjalanan logika yang membawa hakim sampai pada kesimpulannya.

Tanpa itu, putusan akan tetap sah menurut hukum, tetapi kehilangan daya persuasinya di mata publik. Dan ketika daya persuasi itu hilang, ruang kosong yang ditinggalkannya akan segera diisi oleh kecurigaan, spekulasi, dan tekanan sosial.

Negara hukum tidak mati ketika orang mengkritik hakim. Negara hukum mulai kehilangan denyutnya ketika masyarakat merasa kritik terhadap argumentasi hukum tidak lagi cukup untuk memulihkan keadilan.

Baca Juga  AS Upayakan Akhiri Perang Iran, Utusan Trump Bertemu Mediator Qatar di Doha

Pada saat itulah perkara keluar dari ruang sidang, berpindah ke ruang publik, lalu perlahan memasuki wilayah politik. Bukan karena politik lebih berkuasa daripada hukum. Melainkan karena hukum gagal mengakhiri perkaranya dengan kewibawaan nalar.

No More Posts Available.

No more pages to load.