Dalam rangka menjaga daya dukung dan daya tampung di Pulau Jawa yang semakin terbatas, maka kebijakan pembatasan jenis kawasan industri yang ada di Pulau Jawa perlu dilakukan. Kawasan industri di Pulau Jawa difokuskan untuk kegiatan industri yang berbasis teknologi tinggi, padat karya, dan industri yang hemat air.
Sedangkan dalam rangka mendukung program hilirisasi sumber daya alam yang mayoritas berada di luar Pulau Jawa, maka kawasan industri di luar Pulau Jawa difokuskan untuk kegiatan industri berbasis pengolahan sumber daya alam, peningkatan efisiensi sistem logistik, dan kawasan industri sebagai pendorong pengembangan pusat ekonomi baru.
Pembangunan kawasan industri sudah menjadi atensi berbagai pemangku kepentingan, baik dari pemerintah pusat maupaun pemerintah daerah. Saat ini kawasan industri menjadi salah satu proyek yang dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Kawasan industri yang ditetapkan sebagai PSN akan mendapat berbagai macam kemudahan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan kawasan industri. Saat ini terdapat 25 kawasan industri yang sudah ditetapkan sebagai PSN yang 23 diantaranya berada di luar Pulau Jawa.
Untuk mendorong tingkat okupansi lahan di dalam kawasan industri, Kemenperin bekerja sama dengan K/L lainnya untuk memberikan kemudahan perizinan bagi industri baru yang masuk ke dalam kawasan industri. Bagi industri baru yang masuk ke dalam kawasan industri, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan terbit secara otomatis mengikuti KKPR kawasan industri.




