Oleh: Lukas Luwarso, Kolumnis, Jurnalis Senior
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, dan pakar hukum tata negara, menilai ada potensi “kebingungan ketatanegaraan” jika Gibran dianulir sebagai wapres. Jika gugatan hukum Denny Indrayana dkk menang di Mahkamah Konstitusi (MK), Gibran tidak punya ijazah setara SMA, maka ia harus diberhentikan sebagai Wapres. Menurut Yusril, tidak ada instrumen hukum yang mengatur skenario pemberhentian itu. “Saya tidak bisa membayangkan andaikan (gugatan) dikabulkan, (dan) ternyata Gibran tidak memenuhi syarat.”
Yusril menganggap gugatan pada ijazah Gibran sebagai masalah baru, tidak ada masalah sebelum itu. Padahal yang dipersoalkan bukan semata-mata soal ijazah, melainkan soal manipulasi hukum demi Gibran bisa menjadi cawapres. Yusril, bingung “mengapa wapres digugat setelah dilantik?” Jawabannya mudah: karena pencalonannya cacat hukum. Soal ijazah cuma pintu masuk administratif, untuk menganulir.
Yusril sepertinya lupa, pada 2023, setahun menjelang Pilpres, mendadak syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan persyaratan usia dengan tambahan klausul dalam UU Pemilu, berusia 40 tahun “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah”. Putusan MK itu dibuat semata-mata untuk memfasilitasi Gibran, yang belum berusia 40 tahun, agar bisa dicalonkan sebagai wapres.










