Mengapa Talak Tiga Sekaligus Diharamkan dalam Islam?

oleh -74 views

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa setelah talak ketiga, hubungan pernikahan benar-benar berakhir. Mantan suami tidak dapat langsung menikahi kembali mantan istrinya, meskipun keduanya menyesal dan ingin rujuk.

Dalam buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa talak tiga sekaligus terjadi ketika seorang suami mengucapkan tiga talak pada saat yang sama.

Perbuatan tersebut termasuk talak bid’ah, yaitu talak yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan tuntunan syariat. Jumhur ulama sepakat bahwa talak bid’ah hukumnya haram.

Larangan itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan An-Nasa’i. Rasulullah SAW pernah mendengar seorang laki-laki menjatuhkan talak tiga sekaligus kepada istrinya. Beliau bersabda:

“Apakah Kitab Allah hendak dipermainkan, sedangkan aku masih berada di tengah-tengah kalian?” (HR. An-Nasa’i)

Baca Juga  Menhut Raja Juli Ungkap Kronologi Pengembalian Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing

Dari hadits ini dapat diketahui bahwa menjatuhkan talak tiga sekaligus merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah Allah tetapkan.

Selain talak tiga dalam satu waktu, talak bid’ah juga mencakup beberapa keadaan lain, yaitu:

  • Suami menceraikan istri ketika sedang haid atau nifas.
  • Suami menceraikan istri ketika sedang suci, tetapi telah berhubungan suami istri pada masa suci tersebut.

Bisakah Mantan Istri Dinikahi Kembali Setelah Talak Tiga?

Seorang wanita yang telah ditalak tiga tidak dapat langsung dinikahi kembali oleh mantan suaminya. Ia harus terlebih dahulu menikah dengan laki-laki lain melalui pernikahan yang sah.

No More Posts Available.

No more pages to load.