Mengapa Talak Tiga Sekaligus Diharamkan dalam Islam?

oleh -26 Dilihat

Apabila kemudian, atas kehendak Allah, pernikahan tersebut berakhir karena perceraian atau suami barunya meninggal dunia, maka mantan suami boleh menikahinya kembali setelah masa iddah selesai.

Namun, syaratnya pernikahan dengan suami kedua bukan dilakukan dengan tujuan menghalalkan mantan istri untuk kembali kepada suami pertama. Dalam fikih, laki-laki yang menikahi seorang wanita semata-mata agar wanita tersebut dapat kembali menikah dengan mantan suaminya disebut muhallil, dan hal ini tidak dibenarkan.

sumber: detikhikmah

Baca Juga  Warga Pertanyakan Pengelolaan Dana Desa Kariu 2024–2025 Senilai Rp1 Miliar Lebih

No More Posts Available.

No more pages to load.