Ketika pola membeli suara rakyat dibenarkan atau dinormalisasi, maka pada akhirnya demokrasi memang akan mati. Akan ada pola membeli suara rakyat menjadi membeli Indonesia dan itu ada kemenangan kapital.
Gejala ini dikhawatirkan seorang anggota DPR kepada saya. Ia memang tak terpilih lagi. Namun ia menangkap gejala industri demokrasi sekarang ini bisa menjadi industri mega korupsi untuk mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan di industri politik.
Mereka yang memberi lebih banyak, mereka yang akan dipilih. Suara itu banyak terdengar dan kian nyaring.
Suasana kebatinan itu terasa. Meski tak banyak orang berani bersuara. Dalam situasi kebatinan itulah, transisi kekuasaan dari Presiden Jokowi ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka harus disiapkan agar tidak mengoncang stabilitas politik.
Perkembangan global, geopolitik global, dan tren global dengan kemunculan pemimpin authoritarian-populist sedang menjadi tren yang sedang mengemuka.
Transisi kekuasaan perlu dilakukan tahap demi tahapan sejak MK memutuskan sengketa Pemilu 23 April 2024. Syukur-syukur kalau bisa mencapai coalition of ideas untuk merestorasi Indonesia guna memperbaiki negeri.
Sayangnya bangsa ini belum memiliki aturan atau tata laksana soal periode transisi kekuasaan yang seharusnya diatur dalam UU Lembaga Kepresidenan.









