Oleh: M. Isa Ansori, Kolumnis, akademisi, wakil ketua ICMI Jatim
Ada saat ketika seorang presiden harus memilih antara menjaga loyalitas politik masa lalu atau memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya. Pada saat itulah kenegarawanan seorang pemimpin benar-benar diuji. Bukan ketika berhadapan dengan lawan politik, melainkan ketika harus mengambil sikap terhadap orang-orang yang pernah berjasa mengantarkannya ke puncak kekuasaan.
Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian itu.
Persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka bukan lagi sekadar perdebatan mengenai selembar dokumen. Ia telah berkembang menjadi persoalan serius tentang etika kekuasaan, integritas lembaga negara, dan kepercayaan rakyat terhadap konstitusi.
Publik masih mengingat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut melibatkan Anwar Usman, yang saat itu menjabat Ketua MK sekaligus paman Gibran. Belakangan, Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat karena konflik kepentingan dan mencopotnya dari jabatan Ketua MK.
Kontroversi berlanjut pada perubahan aturan pencalonan melalui PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penggunaan dokumen keterangan pendidikan dalam proses administrasi pencalonan Gibran. Rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan: apakah prosedur dan institusi negara telah sepenuhnya terbebas dari konflik kepentingan?









