Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Ingatkan Kalangan Media 4 Hal ini

oleh -209 views

Porostimur.com, Jakarta – Dewan Pers mengingatkan kembali mengenai asas, fungsi, dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan menjelang Pemilu 2024 . Saat ini tahapan telah sampai pada penetapan partai politik dan nomor urut peserta Pemilu.

Plt Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya mengatakan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Kemudian Pasal 6 UU yang sama, menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Baca Juga  PA Morotai Sabet Lima Penghargaan Kinerja Triwulan I 2026

“Setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers. Terakhir, pada 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” kata Muhamad Agung Dharmajaya dalam siaran persnya, Rabu (14/12/2022).

Untuk mengingatkan kembali kepada komunitas pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

No More Posts Available.

No more pages to load.