Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Ingatkan Kalangan Media 4 Hal ini

oleh -210 views

Porostimur.com, Jakarta – Dewan Pers mengingatkan kembali mengenai asas, fungsi, dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan menjelang Pemilu 2024 . Saat ini tahapan telah sampai pada penetapan partai politik dan nomor urut peserta Pemilu.

Plt Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya mengatakan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Kemudian Pasal 6 UU yang sama, menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Baca Juga  Komisi I DPR Dorong Reaktivasi Operasi Wilayah Demi Tekan Konflik di Maluku

“Setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers. Terakhir, pada 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” kata Muhamad Agung Dharmajaya dalam siaran persnya, Rabu (14/12/2022).

Untuk mengingatkan kembali kepada komunitas pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

No More Posts Available.

No more pages to load.