Porostimur.cok, Kubu Raya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sepuluh Sertipikat Tanah Elektronik milik masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya pada Sabut (22/6/2024).
Penyerahan sertipikat di Kabupaten Kubu Raya ini merupakan pertama kalinya Sertipikat Tanah Elektronik diterapkan di Provinsi Kalimantan Barat.
“Mengapa kita galakkan ini, karena dengan Sertipikat Tanah Elektronik harapannya bukan hanya lebih ringkas karena sebetulnya tinggal satu lembar saja dan sebetulnya tidak perlu di-print, tapi kalau di-print juga bisa, di handphone_ juga bisa. Dan kalau sudah masuk ke dalam database kita artinya tidak semudah itu ada yang menduplikasi, menggandakan, dan memalsukan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN kepada awak media.
Ia menyampaikan, Sertipikat Tanah Elektronik ini bisa memberikan rasa aman terhadap masyarakat karena seluruh data pertanahan disimpan dalam bentuk digital. Hal ini bisa mempersempit ruang gerak mafia tanah karena sertipikat tidak mungkin lagi dipalsukan.
“Kalau sudah semua bersertipikat elektronik apalagi kalau kabupaten/kotanya sudah lengkap artinya semua bidang tanah terpetakan dengan baik. Mudah-mudahan keadilan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan juga institusi bisa kita wujudkan,” tuturnya.










