Menteri Nusron Desak Daerah Bebaskan Pajak Sertifikat bagi Warga Miskin

oleh -402 views

Porostimur.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta Komisi II DPR diminta aktif mendorong pemerintah daerah (pemda) di daerah pemilihan masing-masing agar membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atau pajak sertifikat bagi warga miskin ekstrem yang menerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Permintaan tersebut disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). Ia menegaskan, pembebasan BPHTB ini penting untuk mempercepat pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat, khususnya bagi kalangan kurang mampu.

“Kami minta tolong kepada Bapak Ibu sekalian di dapil masing-masing, ikut mendorong bupati dan gubernur supaya penerima PTSL terutama di kalangan miskin ekstrem dibebaskan dari BPHTB,” ujar Nusron.

Baca Juga  Polres Sula Tahan Mantan Kades dan Bendahara Leko Kadai dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Tak hanya itu, Nusron Wahid juga mengusulkan agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran melalui APBD jika dana dari pusat tidak mencukupi, demi memperlancar sertifikasi tanah bagi masyarakat miskin atau pajak sertifikat.

Dalam kesempatan itu, Nusron memuji langkah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang telah menerbitkan surat edaran pembebasan BPHTB bagi penerima PTSL dari kalangan masyarakat miskin ekstrem. Ia berharap kebijakan serupa bisa segera diikuti kepala daerah di provinsi lain, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Tengah.

No More Posts Available.

No more pages to load.