Mie Gacoan Ambon Kembali Buka, Saluran Limbah Masih Disegel DLHP

oleh -115 Dilihat
DLHP menegaskan penyegelan saluran pembuangan belum akan dicabut sebelum konstruksi IPAL dinyatakan selesai diperbaiki dan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan air limbah telah memenuhi baku mutu sesuai ketentuan Permen LH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025.

Porostimur.com, Ambon – Gerai Mie Gacoan di Kota Ambon kembali beroperasi setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon mencabut penutupan sementara kegiatan usaha pada 19 September 2026.

Namun, dibukanya kembali aktivitas gerai milik PT Pesta Pora Abadi itu tidak berarti persoalan pengelolaan air limbah telah selesai.

DLHP justru mengubah bentuk sanksi administratif paksaan. Jika sebelumnya gerai ditutup sementara dengan pemasangan papan pemberitahuan pada 16 September 2026, kini yang menjadi objek penutupan adalah saluran pembuangan air limbah/emisi dari lokasi usaha menuju saluran atau drainase publik.

Dengan skema tersebut, aktivitas produksi dan operasional Mie Gacoan tetap dapat berjalan. Namun, jalur keluar air limbah ke fasilitas publik masih ditutup sampai kewajiban perbaikan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dipenuhi.

Selama saluran pembuangan ditutup, seluruh air limbah dari kegiatan usaha wajib ditampung secara tertutup di dalam area gerai.

Baca Juga  Lapas Sanana Perkuat Pembinaan Rohani Warga Binaan Melalui Ibadah Mingguan

Air limbah tersebut tidak diperbolehkan dialirkan, dibuang maupun merembes ke saluran atau drainase publik.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.