Porostimur.com, Ternate – Kasus investasi Zahra Berkah (ZB) yang menghebohkan warga Maluku Utara memasuki babak baru. Polres Ternate menetapkan owner Zahra Berkah, Sahriyani A. Hi. Madi (34), sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami aktivitas penghimpunan dana yang dijalankan Sahriyani. Polisi menyebut sedikitnya 88 donatur telah teridentifikasi, dengan dana yang sementara dihimpun mencapai sekitar Rp3,934 miliar.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, aktivitas tersebut sebelumnya dijalankan dengan nama Finance Wise sejak April 2025. Pada Juni 2025, nama kegiatan investasi itu berubah menjadi Zahra Berkah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka selaku owner Zahra Berkah sebelumnya menjalankan kegiatan investasi bernama Finance Wise sejak bulan April 2025, namun pada bulan Juni 2025 namanya berubah menjadi Investasi Zahra Berkah,” kata Anita dalam konferensi pers, Senin (21/9/2026).
Sebelum penetapan tersangka, kasus tersebut mencuat setelah para member mendatangi polisi untuk meminta kepastian mengenai pencairan dana investasi yang tidak kunjung terealisasi. Perkembangan awal perkara itu juga sempat diwarnai kedatangan puluhan hingga ratusan member dan leader ke Mapolres Ternate.









