Militerisasi Ruang Sipil Gerus Profesionalisme TNI dan Rusak Demokrasi

oleh -37 views
Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, mengingatkan bahwa salah satu agenda penting Reformasi 1998 adalah mengembalikan TNI pada fungsi utamanya sebagai institusi pertahanan negara yang profesional.

Ray mengingatkan, pada masa Orde Baru, Polri merupakan bagian dari militer dan diposisikan sebagai angkatan keempat setelah Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Revisi UU TNI Dinilai Perlu Diwaspadai

Ia menilai reformasi sektor keamanan selama sekitar 25 tahun pascareformasi berjalan cukup baik. Hal itu tercermin dari aturan dalam Undang-Undang TNI sebelum direvisi pada 2025, yang hanya memberikan ruang terbatas bagi pelibatan TNI dalam ranah sipil melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Pelibatan tersebut, lanjutnya, dilakukan dalam kondisi khusus seperti penanganan terorisme, narkotika, maupun bencana besar.

“UU itu berjalan sangat bagus selama kurang lebih 25 tahun. TNI tetap fokus pada sektor pertahanan negara,” katanya.

Namun, menurut Ray, situasi berubah setelah revisi UU TNI pada 2025 yang dinilai memperluas tafsir OMSP.

Baca Juga  Untuk Pertama Kalinya Uni Eropa Jatuhkan Sanksi kepada Israel

“Sekarang TNI bisa masuk ke mana-mana. Mengurus begal, pangan, jagung, food estate, pertanian, dan berbagai ruang sipil lainnya,” ujarnya.

Ancaman terhadap Profesionalisme TNI

Ray menilai, kondisi tersebut berpotensi menggerus profesionalisme TNI yang selama ini dibangun sejak Reformasi 1998.

Ia juga mengaitkan keberhasilan reformasi dengan tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap TNI yang sempat mencapai sekitar 98 persen pada 2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.